Proleg Komisi 4
Komisi Perundangan-undangan merupakan salah satu dari sub komisi yang ada pada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Psikologi UHAMKA. Komisi Perundangan-undangan memiliki peranan penting dalam struktural untuk melaksanakan kebijakan yang ada didalam Kelembagaan Mahasiswa Fakultas Psikologi UHAMKA. Di dalam melaksanakannya komisi perundang-undangan memiliki beberapa Program Legislatif diantaranya adalah kajian UU Pengkaderan, Kajian AD/ART, Kajian UU Mekanisme Persidangan, Sosialisasi Prosedur Ketetapan, Sosialisasi UU Pemira, Rapat Dengar Pendapat, dan Pleno Prosedur Ketetapan.
Dari Program Legislatif yang sudah direncanakan dan dipesiapkan, beberapa diantaranya sudah terealisasi atau sudah dilaksanakan. Program tersebut adalah Kajian UU Pengkaderan, Sosialisasi Prosedur Ketetapan, Kajian AD/ART, Rapat Dengar Pendapat, serta UU Mekanisme Persidangan.
Dalam Kajian UU Pengkaderan dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman, informasi serta pengetahuan mengenai bagaimana melakukan pengkaderan. Didalam UU pengkaderan dijelaskan baik dari jenjang pengkaderan sampai materi yang harus dilaksanakan. Semua itu sudah diatur dalam UU Pengkaderan edisi tahun 2015.
Selanjutnya adalah Sosialisasi Prosedur Ketetapan yang merupakan sebuah nama produk hukum yang masih dibawah paying hukum dan turunan dari AD/ART, GBHO, GBHK, dan Rekomendasi. Prosedur Ketetapan merupakan peraturan daerah yang dibuat khusus untuk kelembagaan Fakultas Psikologi UHAMKA yang didalamnya terdapat suatu tata aturan administrasi, pengkaderan hingga ketentuan umum. Untuk itu komisi perundang-undangan membuat program sosialisasi ini untuk kelembagaan internal psikologi sehingga menjadikan kelembagaan yang taat akan aturan yang berlaku umumnya dalam KM UHAMKA dan khususnya dalam Fakultas Psikologi UHAMKA.
Kemudian Kajian AD/ART yang merupakan landasan utama dalam berorganisasi yang ada di KM UHAMKA. Didalam kegiatan ini kita mengupas semua hal yang ada pada AD/ART KM UHAMKA. Sehingga dalam berorganisasi mempunyai landasan yang jelas. Selanjutnya ada Kajian UU Mekanisme Persidangan, dimana disana dikumpas tuntas terkait peraturan-peraturan yang ada pada UU Mekanisme Persidangan serta melakukan simulasi sesuai dengan apa yang ada pada UU Mekanisme Persidangan. Dan ada Rapat dengar pendapat (RDP), dimana disana merupakan langkah yang dilakukan untuk membuka atau menampung semua aspirasi mahasiswa. RDP ini dilakukan untuk pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang ada pada prosedur ketetapan dimana DIM itu dikumpulkan pada periode sebelumnya, yang nantinya dari DIM tersebut akan diselaraskan atau disesuaikan dengan kondisi kelembagaan baik BEM maupun DPM saat ini.
Masih ada beberapa Program Legislatif yang belum terlaksana seperti Sidang Pleno Prosedur Ketetapan dan Sosialisasi UU Pemira. Dan dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan. Ini merupakan gambaran aktifitas yang dilakukan oleh DPM Fakultas Psikologi UHAMKA Komisi Perundang-undangan. Semua program baik yang sudah terlaksana maupun yang belum tentunya tidak lepas dari dukungan dari beberapa pihak didalamnya. Semoga dengan apa yang dilakukan oleh DPM Fakultas Psikologi Komisi Perundang-undangan ini menjadikan kelembagaan Fakultas Psikologi UHAMKA menjadi lebih baik.