PENGUMUMAN BOP,BPP dan SKS
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Berkenaan dengan merebaknya wabah Covid 19, maka dengan ini kami memberitahukan kepada mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, bahwa batas waktu pembayaran BOP, BPP dan atau SKS semester genap tahun akademik 2019/2020 diperpanjang sampai 22 Juni 2020. Namun demikian, Fakultas Psikologi UHAMKA tetap akan mempertimbangkan keringanan pembayaran BOP, BPP dan SKS kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan akibat wabah Covid 19 dengan mengajukan permohonan keringanan biaya perkuliahan sesuai kondisi kemampuan keluarga/mahasiswa bersangkutan dan kemampuan UHAMKA.
Bagi mahsiswa yang bermaksud mengajukan keringanan tersebut, dapat mengajukan penangguhan pembayaran dengan syarat sebagai berikut :
- Tidak memiliki tunggakan tagihan pembayaran BOP, BPP dan SKS pada semester sebelumnya.
- Menyerahkan surat permohonan penangguhan pembayaran BOP, BPP dan atau SKS yang ditandatangani oleh orang tua/ wali mahasiswa, scan surat yang telah ditandatangani, lalu kirim ke email psikologi@uhamka.ac.id paling lambat 1 Juni 2020 (formulir dapat di download di bit.ly/formulirpenangguhan).
- Mendapat persetujuan dari Wakil Dekan II Fakultas Psikologi UHAMKA.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih
Wabillahitaufiq walhidayah Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh