
Kajian Komisi 5 DPM
Ketika menjalankan organisasi, kita harus mengetahui dan berlandaskan pada aturan aturan yang telah ditetapkan atau disebut undang undang. Hal ini perlu diperhatikan dan dipahami agar tercapainya keselarasan antara program yang dilakukan maupun jalannya organisasi dengan undang undang yang berlaku.
Kami dari dewan perwakilan mahasiswa fakultas psikologi uhamka periode 2016/2017 khususnya komisi v perundang undangan mengadakan kajian dan bedah undang undang yang ada di KM Uhamka.
Adapun tujuan dari bedah dan kajian ini adalah agar mahasiswa aktif khususnya para organisatoris mengetahui dan memahami apa landasan mereka dalam menjalani organisasi.
Bentuk kegiatannya sebagai berikut :
1. Kajian UU Pengkaderan tanggal 17 Februari 2017 yang dihadiri oleh BEM dan DPM Fpsi Uhamka.
2. Bedah UU Administrasi tanffal 20 Februari 2017 yang dihadiri oleh mahasiswa aktif, anggota BEM dan DPM
3. Bedah ADART tanggal 3 Mei 2017 yang dihadiri oleh mahasiswa aktif, anggota BEM dan DPM
4. Kajian MM tanggal 16 Mei 2017 yang dihadiri oleh mahasiswa aktif, anggota BEM dan DPM. Kajian ini adalah bentuk sosialisasi terkait fungsi, dan tugas pokok dari MM yaitu Mahkamah Mahasiswa UHAMKA sebagai lembaga yudikatif ditingkat universitas.
Harapan dari kegiatan ini adalah bisa diaplikasikan pada kegiatan organisasi agar terciptanya keselarasan antara kegiatan berorganisasi di kelembagaan psikologi uhamka dengan undang undang dan aturan yang berlaku.