
Pacaran Dalam Perspektif Psikologi Dan Hukum Islam
Pacaran merupakan proses normal untuk mengenal pasangan satu sama lain. Hampir setiap orang pasti pernah mengalami proses pacaran, apalagi remaja yang sudah mulai sadar dengan lawan jenisnya. Pacaran adalah menjalankan suatu hubungan di mana dua orang bertemu dan melakukan aktivitas bersama agar dapat bisa mengenal satu sama lain Degenova & Rice, (2005). Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia KBBI tahun 2009 pacaran berasal dari kata “pacar” yang berarti kekasih atau teman lawan jenis yang mempunyai hubungan batin berdasarkan cinta kasih.
Stenberg dalam bukunya “A Triangular Theory of Love” berpendapat bahwa cinta dapat dipahami melalui tiga komponen yaitu keintiman, gairah dan komitmen Stenberg, (1988). Hubungan berpacaran ini biasanya didasari oleh beberapa tujuan tertentu yang disepakati bersama atau hanya sebatas tujuan pribadi. Pacaran menjadi perhatian yang besar karena berpengaruh pada fisik remaja terutama alat reproduksinya, dan pada psikologi sosialnya karena terjadi gangguan di sekolah sehingga menimbulkan kecemasan serta ketakutan, baik dengan orangtua maupun sekolah dan berdampak pada spiritual karena melanggar aturan agama Suryati, (2012).
Dalam perspektif psikologi, pacaran sendiri dapat menimbulkan konsentrasi yang baik dan juga dapat menimbulkan konsentrasi yang buruk, namun bukan hanya konsentrasi yang akan terpengaruh, pacaran juga dapat mempengaruhi kesehatan fisik, gangguan mental, dan yang lain sebagainya Wijaya dkk, (2021). Dampak negatif pacaran saling berhubungan seperti kesehatan mental dan kesehatan fisik.
Sedangkan menurut ajaran Islam, pacaran merupakan hal yang paling dekat dengan zina dan kerusakan yang akan ditimbulkan oleh perbuatan zina termasuk kerusakan yang sangat berat.
Seperti dalam teori triangular Stenberg dikatakan bahwa komponen cinta melibatkan keintiman dan gairah, jika keintiman dan gairah tidak bisa dikendalikan dengan baik maka akan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan dengan salah satu contoh kehamilan di luar nikah. Banyak sekali ditemukan kasus-kasus kehamilan di luar nikah dan pasangannya tidak ingin bertanggung jawab, maka jalan yang mereka tempuh adalah aborsi (menggugurkan kandungan), yang mana hal tersebut merupakan salah satu dosa terbesar karena sama dengan membunuh. Lalu ketika melakukan aborsi, salah satu caranya adalah menggunakan bantuan dukun yang tidak mempunyai pengetahuan medis, padahal hal ini dapat mengganggu kesehatan fisik hingga meninggal dunia dan juga dapat menimbulkan dampak trauma dan depresi.
Seperti yang dilansir di koranbanjar.net, kisah Novita mahasiswa UMM yang memilih untuk mengakhiri hidupnya dikarenakan paksaan aborsi dari pacarnya dan menjalani aborsi itu sendirian, hal ini menyebabkan tekanan besar yang menyerang psikisnya sehingga membuat ia harus meminum obat-obatan untuk meredakan stresnya, namun penggunaan obat tersebut membuatnya overdosis hingga meninggal dunia. Oleh karena itu di dalam Islam itu sendiri, berpacaran merupakan sesuatu yang diharamkan Allah.
Allah berfirman:
قُلْ لِّ ـلۡمُؤۡمِّنيِّۡنَ يغَُـضُّوۡا مِّنۡ ابَۡصَارِّهِّمۡ وَيحَۡفظَُوۡا فُرُوۡجَهُمۡ ؕ ذٰ لِّكَ ازَۡكٰى لَهُمۡ ؕ اِّنَّ هاللَّٰ خَبيِّۡ رٌۢ بِّمَا يصَۡنَـعُوۡن
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An-Nuur [24]: 30. Kemudian di ayat selanjutnya Allah menegaskan kembali :
وَقُلْ لِّ ـلۡمُؤۡمِّنٰتِّ يغَۡضُضۡنَ مِّنۡ ابَۡصَارِّهِّنَّ وَيحَۡفظَۡنَ فُرُوۡجَهُ نَّ
Artinya : “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya.” QS. An-Nuur [24]: 31. Lalu kembali dipertegas oleh Rasululllah dengan sabdanya dalam hadist: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahramnya.” (H. R. Ahmad no. 15734).
Rasulullah SAW juga bersabda: “Wahai kaum muslimin, takutlah kamu sekalian pada zina sebab didalamnya ada 6 perkara (yang pasti ditetapkan), 3 perkara di dunia dan 3 perkara di akhirat. Adapun 3 perkara di dunia adalah hilangnya kewibawaan wajah, pendeknya umur dan kekalnya kefakiran, sedangkan 3 perkara di akhirat adalah murka Allah yang Maha Barokah dan Maha Luhur, jeleknya hisab dan siksa akhirat” (HR Baihaqi).
Daftar Pustaka
Degenova & Rice.(2005). Intimate Relationships, Marriages & Families. 6thed. New York: McGraw-Hill.https://archive.org/details/intimaterelation00mary
Suryati, R. (2012). Kesehatan Reproduksi buat Mahasiswi Kebidanan : Cetakan ketiga. Nuha Medika. Yogyakarta. https://www.onesearch.id/Record/IOS3145.slims-6077
Stenberg, RJ.(1988) “ A triangular Theory of Love”, Psychological Review, 93, 119- 135. https://www.semanticscholar.org
Penulis
Isnah Royhan Nisa1, Nina Anggraeni2, Pellyani3
1Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Hamka, Jakarta Selatan


